Sabtu, 19 September 2015

Jurnal Penyesuaian Perusahaan dagang

Penyusunan jurnal penyesuaian di perusahaan dagang tidak jauh beda dengan penyusunan jurnal penyesuaian di perusahaan jasa. Penyesuaian yang terdapat di perusahaan jasa maupun perusahaan dagang yaitu penyesuaian tentang kas, pemakaian perlengkapan, penyusutan aktiva tetap, pembayaran beban dibayar di muka, penerimaan pendapatan diterima di muka, beban yang masih harus dibayar, serta pendapatan yang masih harus diterima. Penjelasan mengenai bagaimana cara menyusun jurnal penyesuaian terhadap akun- akun di atas bisa dilihat di sini dan disini.
Dalam perusahaan dagang, selain menyesuaikan akun- akun tersebut di atas, terdapat 2 akun lagi yang perlu disesuaikan yaitu persediaan barang dagang dan kerugian piutang.
1.    Menyesuaikan Persediaan Barang Dagang
Perlu diketahui bahwa dalam perusahaan dagang, terdapat dua metode pencatatan persediaan barang dagang, yaitu metode fisik dan metode perpektual. Hal ini akan mengakibatkan perbedaan pencatatan penyesuaian persediaan barang dagang diantara kedua metode tersebut.
  1. Penyesuaian Persediaan Barang Dagang (Metode Fisik)
Untuk menyesuaikan persediaan barang dengan metode fisik, akun yang digunakan adalah akun persediaan barang dagang dengan Ikhtisar Laba- Rugi. Ayat Jurnal Penyesuaiannya adalah sebagai berikut: 
Ikhtisar Laba- Rugi                                        xxx
                       Persediaan Barang Dagang (Awal)                    xxx
            Persediaan Barang Dagang (Akhir)                xxx
                       Ikhtisar Laba- Rugi                                           xxx
Keterangan:
Jurnal yang pertama (Persediaan awal) digunakan untuk menghilangkan nilai akun persediaan awal, dengan mendebit akun Ikhtisar Laba - Rugi dan mengkredit akun Persediaan Barang Dagang awal, nilainya adalah nilai persediaan barang dagang awal. 
Junal yang kedua adalah penyesuaian yang dilakukan setelah adanya perhitungan terhadap persediaan barang dagang (akhir) yang terdapat di gudang, sehingga jumlah saldo persediaan barang dagang menunjukan kondisi yang sebenarnya saat penyusunan neraca.
  1. Penyesuaian Persediaan Barang Dagang (Metode Perpektual)
Untuk menyesuaikan persediaan barang dagang dengan metode perpektual akun yang akun yang berhubungan dengan perhitungan Harga Pokok Penjualan yaitu Persediaan barang dagang (awal), pembelian, beban angkut pembelian, potongan pembelian, retur pembelian, dan persediaan barang dagang (akhir). Adapun ayat penyesuaiannya adalah sebagai berikut:
Harga Pokok Penjualan                       xxx
            Persediaan barang Dagang (awal)                   xxx
            Pembelian                                                      xxx
            Beban Angkut Pembelian                               xxx

Persediaan barang dagang (akhir)       xxx
Potongan Pembelian                           xxx
Retur Pembelian                                 xxx
            Harga Pokok Penjualan                                   xxx

Senin, 14 September 2015

Materi PPh 26


Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 adalah PPh yang dikenakan/ dipotong atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak (WP) Luar Negeri selain Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia.
Subjek PPh pasal 26:
- Badan Pemerintah;

- Subjek Pajak dalam negeri;

- Penyelenggara Kegiatan;

- BUT;

- Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya  selain BUT di Indonesia
Tarif PPh pasal 26
PPh pasal 26 dikenakan tarif pajak final sebesar 20% dari:
- Jumlah penghasilan bruto yang diperoleh wajib pajak luar negeri yang berupa deviden, bunga, royalti,imbalan sehubungan dengan jasa, pensiun, dan pembayaran lainnya.  
- Jumlah penghasilan neto yang berupa penghasilan dari penjualan harta di Indonesia dan premi asuransi
- Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu BUT di Indonesia, kecuali penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia.
Perbedaan PPh Final dan PPh tidak Final
1. PPH Final, dihitung dari penghasilan bruto tanpa memperhitungkan biaya-biaya untuk memperoleh, managih dan memelihara penghasilan.
PPh tidak Final, dihitung dari Penghasilan netto yaitu penghasilan bruto ± biaya-biaya untuk memperoleh, menagih dan memelihara penghasilan
 

 2. PPH Final, dikenakan tarif dan dasar pengenaan pajak tertentu yang diatur dengan Peraturan Pemerintah atau Keputusan Menteri Keuangan.
PPh tidak Final, dikenakan tarif umum pajak progresif 
 3.PPh Final, Jumlah PPh yang dipotong pihak lain atau dibayar sendiri tidak dapat dikreditkan pada SPT tahunan.
PPh tidak Final, Jumlah PPh yang dipotong pihak lain atau dibayar sendiri dapat dikreditkan pada SPT Tahunan
 
Materi PPh pasal 26, silakan download disini

Selasa, 27 Januari 2015

Persediaan

Persediaan adalah aktiva dalam bentuk barang atau perlengkapan yang diperoleh dengan maksud untuk mendukung kegiatan operasional perusahaan atau barang- barang yang akan dijual kembali. Berdasarkan pengertian tersebut, dapat disimpulkan bahwa cakupan persediaan tardiri dari:
  1. Barang yang tersedia untuk dijual (Goods Available for Sale), merupakan persediaan barang dagang untuk perusahaan dagang dan persediaan barang jadi untuk manufaktur.
  2. Barang dalam proses produksi (work in Process), diebut juga sebagai barang dalam proses.
  3. Barang dalam bentuk bahan baku ataupun bahan penolong yang akan dimasukkan dalam proses produksi yang nantinya akan diproses menjadi barang jadi.
Jenis Persediaan
Perusahaan Dagang, dalam perusahaan dagang persediaan terdiri dari persediaan barang yang tersedia untuk dijual
Perusahaan Manufaktur, dalam perusahaan manufaktur persediaan terdiri dari bahan baku (raw material inventory), barang dalam proses (work in process inventory), Barang Jadi (Finished Good Inventory).

Aktiva Tetap

Aktiva tetap adalah aktiva/ kekayaan perusahaan yang memiliki manfaat/ umur ekonomis lebih dari satu tahun, yang digunakan dalam operasi perusahaan, dan bukan untuk dijual kembali. Berdasarkan definisi tersebut, dapat diperoleh karakteristik dari aktiva tetap, yaitu:
  • Aktiva tetap bukan investasi jangka panjang
  • Dapat digunakan dalam beberapa periode akuntansi
  • Dimiliki dan digunakan oleh perusahaan untuk kegiatan operasional perusahaan, bukan untkuk dijual kembali
  • Memiliki nilai material yang cukup besar
Klasifikasi aktiva tetap
Aktiva Tetap Berwujud (Tangible Fixed Assets)
  1. Aktiva tetap subjek penyusutan (Peralatan, Kendaraan, Gedung, Bangunan)
  2. Aktiva tetap subjek Deplesi (Tambang, Sumber Daya Alam)
  3. Aktiva tetap bukan subjek penyusutan maupun deplesi (Tanah)
Aktiva Tetap tidak Berwujud (Intangible Fixed Assets)
  1. Hak Cipta (hak yang diperoleh untuk memperbanyak/menjual hasil karya seni/ intelektual)
  2. Hak Paten (hak yang diberikan oleh pemerintah kepada orang/ badan atas penemuan sesuatu)
  3. Merk Dagang (hak tunggal untuk penggunaan lambang, cap, simbol, dan nama)
  4. Franchise (hak dari suatu perusahaan ke perusahaan lain untuk mengkomersilkan suatu produk, proses produksi, teknik, dan resep tertentu)
  5. Goodwill (nilai lebih yang dimiliki perusahaan akibat adanya nama baik, letak yang strategis, manajer yang baik, dsb)
Deplesi adalah penurunan nilai/ penyusutan aktiva tetap yang berupa sumber daya alam.


Selasa, 20 Januari 2015

Laporan Keuangan Perusahaan


Setiap akhir periode akuntansi, perusahaan diwajibkan membuat laporan keuangan. Tujuan penyusunan kaporan keuangan adalah memberikan informasi tentang posisi keuangan, kinerja dan arus kas perusahaan yang bermanfaat bagi stakeholder perusahaan untuk membuat keputusan-keputusan ekonomi serta menunjukkan pertanggungjawaban (stewardship) manajemen kepada pemilik atas penggunaan sumber-sumber daya yang dipercayakan kepada mereka. Secara umum laporan keuangan yang disusun atas perusahaan terdiri dari laporan laba rugi, laporan perubahan modal/ laporan laba di tahan, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan.
1.    Laporan Laba Rugi (Income Statement)
Laporan laba rugi merupakan laporan keuangan yang melaporkan aktivitas operasional perusahaan  dengan memperhitungkan pendapatan dan beban selama satu periode sehingga dapat ditentukan laba atau rugi perusahaan. Tujuan penyusunan laba rugi adalah untuk memberikan informasi tentang keberhasilan manajemen dalam mengelola perusahaan (yang diukur dari laba) dalam suatu periode. Laporan Laba Rugi dapat disajikan dalam dua bentuk, yaitu:
a.    Single Step (satu langkah)
Seluruh pendapatan dikumpulkan menjadi satu, setelah itu dikurangi dengan seluruh beban/ biaya. Bentuk laporan laba rugi single step adalah sebagai berikut:
b.    Multiple Step
Penyusunan laporan Laba/ Rugi dilakukan secara bertahap, dengan cara memisahkan kelompok pendapatan di luar usaha dan pendapatan dari luar usaha serta beban usaha dan beban di luar usaha. Bentuk laporan laba rugi multiple step ini biasa digunakan pada Perusahaan Dagang dan Manufaktur.

Pajak penghasilan

Pajak penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan terhadap subjek pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak.Subjek pajak penghasilan adalah orang pribadi, warisan yang belum dibagi sebagai satu kesatuan yang berhak, badan, dan bentuk usaha tetap.Subjek pajak dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:
  • Subjek dalam negeri yaitu orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat bertempat tinggal di Indonesia. subjek pajak dalam negeri badan adalah badan yang didirikan atau bertempat dan berkedudukan di Indonesia.
  • Subjek pajak luar negeri yaitu orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempet kedudukan di Indonesia, yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.
Kewajiban pajak Subjektif
Kewajiban pajak subjektif adalah penentuan kapan mulai berlaku dan berakhirnya seseorang atau badan disebut sebagai subjek pajak penghasilan.

Materi tentang pajak penghasilan umum silakan download di link berikut ini:

Pajak

Apa itu Pajak?

Pajak adalah kontribusi wajib rakyat pada kas negara berdasarkan undang-undang yang dapat dipaksakan serta tidak mendapat balas jasa/timbal balik (kontraprestasi) secara langsung yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum negara.

Perbedaan Pajak, Retribusi, dan Sumbangan

Retribusi : pembayaran yang mendapat imbalan prestasi yang langsung kepada pembayarnya, misalnya retribusi parkir.

Sumbangan : pembayaran yang sifatnya tertentu dan tidak ada paksaan sedangkan imbalan prestasi tidak dapat dirasakan secara langsung oleh pembayarnya

Pajak VS Retribusi
Ø  Kontrapretasi retribusi didapat secara langsung sedangkan pajak tidak langsung
Ø  Pajak berlaku bagi setiap orang, retribusi hanya bagi orang yang menikmati
Ø  Retribusi bersifat ekonomis sedangkan pajak unsur paksaan bersifat pidana dan administrasi

Pajak vs Sumbangan

Ø  Sumbangan memiliki kontrapretasi secara langsung sedangkan pajak tidak

Ø  Sumbangan dapat diketahui secara langsung oleh pihak yang menerima sedangkan pajak tidak diketahui

Retribusi VS Sumbangan
Retribusi dan sumbangan memiliki kontrapretasi secara langsung. Kontrapretasi retribusi diterima oleh perorangan sedangkan kontrapretasi sumbangan diterima sekelompok orang

Fungsi pajak

Ø  Fungsi anggaran/budgetair

Pajak merupakan sumber dana untuk membiayai pengeluaran negara

Ø  Fungsi mengatur/regulerend

Pajak berfungsi untuk mengatur dan melaksanaan kebijakan pemerintah

Ø  Fungsi stabilitas

Pajak berfungsi untuk menjaga stabilitas perekonomian negara

Ø  Fungsi redistribusi

Pajak digunakan untuk membiayai pembangunan sehingga mampu membuka kesempatan kerja

 Asas Pengenaan Pajak

Ø  Asas domisili

Pemungutan pajak didasarkan pada tempat tinggal Wajib Pajak terhadap seluruh penghasilan dimanapun diperolehnya walaupun dari luar negeri

Ø  Asas sumber

Ø  Negara berhak memungut pajak atas penghasilan yang bersumber di wilayahnya tanpa memperharikan tempat tinggal Wajib Pajak

Ø  Asas kebangsaan

Pemungutan pajak dihubungkan dengan kebangsaan suatu negara/ Status kebangsaan seseorang.