Sabtu, 19 September 2015

Jurnal Penyesuaian Perusahaan dagang

Penyusunan jurnal penyesuaian di perusahaan dagang tidak jauh beda dengan penyusunan jurnal penyesuaian di perusahaan jasa. Penyesuaian yang terdapat di perusahaan jasa maupun perusahaan dagang yaitu penyesuaian tentang kas, pemakaian perlengkapan, penyusutan aktiva tetap, pembayaran beban dibayar di muka, penerimaan pendapatan diterima di muka, beban yang masih harus dibayar, serta pendapatan yang masih harus diterima. Penjelasan mengenai bagaimana cara menyusun jurnal penyesuaian terhadap akun- akun di atas bisa dilihat di sini dan disini.
Dalam perusahaan dagang, selain menyesuaikan akun- akun tersebut di atas, terdapat 2 akun lagi yang perlu disesuaikan yaitu persediaan barang dagang dan kerugian piutang.
1.    Menyesuaikan Persediaan Barang Dagang
Perlu diketahui bahwa dalam perusahaan dagang, terdapat dua metode pencatatan persediaan barang dagang, yaitu metode fisik dan metode perpektual. Hal ini akan mengakibatkan perbedaan pencatatan penyesuaian persediaan barang dagang diantara kedua metode tersebut.
  1. Penyesuaian Persediaan Barang Dagang (Metode Fisik)
Untuk menyesuaikan persediaan barang dengan metode fisik, akun yang digunakan adalah akun persediaan barang dagang dengan Ikhtisar Laba- Rugi. Ayat Jurnal Penyesuaiannya adalah sebagai berikut: 
Ikhtisar Laba- Rugi                                        xxx
                       Persediaan Barang Dagang (Awal)                    xxx
            Persediaan Barang Dagang (Akhir)                xxx
                       Ikhtisar Laba- Rugi                                           xxx
Keterangan:
Jurnal yang pertama (Persediaan awal) digunakan untuk menghilangkan nilai akun persediaan awal, dengan mendebit akun Ikhtisar Laba - Rugi dan mengkredit akun Persediaan Barang Dagang awal, nilainya adalah nilai persediaan barang dagang awal. 
Junal yang kedua adalah penyesuaian yang dilakukan setelah adanya perhitungan terhadap persediaan barang dagang (akhir) yang terdapat di gudang, sehingga jumlah saldo persediaan barang dagang menunjukan kondisi yang sebenarnya saat penyusunan neraca.
  1. Penyesuaian Persediaan Barang Dagang (Metode Perpektual)
Untuk menyesuaikan persediaan barang dagang dengan metode perpektual akun yang akun yang berhubungan dengan perhitungan Harga Pokok Penjualan yaitu Persediaan barang dagang (awal), pembelian, beban angkut pembelian, potongan pembelian, retur pembelian, dan persediaan barang dagang (akhir). Adapun ayat penyesuaiannya adalah sebagai berikut:
Harga Pokok Penjualan                       xxx
            Persediaan barang Dagang (awal)                   xxx
            Pembelian                                                      xxx
            Beban Angkut Pembelian                               xxx

Persediaan barang dagang (akhir)       xxx
Potongan Pembelian                           xxx
Retur Pembelian                                 xxx
            Harga Pokok Penjualan                                   xxx

Senin, 14 September 2015

Materi PPh 26


Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 adalah PPh yang dikenakan/ dipotong atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak (WP) Luar Negeri selain Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia.
Subjek PPh pasal 26:
- Badan Pemerintah;

- Subjek Pajak dalam negeri;

- Penyelenggara Kegiatan;

- BUT;

- Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya  selain BUT di Indonesia
Tarif PPh pasal 26
PPh pasal 26 dikenakan tarif pajak final sebesar 20% dari:
- Jumlah penghasilan bruto yang diperoleh wajib pajak luar negeri yang berupa deviden, bunga, royalti,imbalan sehubungan dengan jasa, pensiun, dan pembayaran lainnya.  
- Jumlah penghasilan neto yang berupa penghasilan dari penjualan harta di Indonesia dan premi asuransi
- Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu BUT di Indonesia, kecuali penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia.
Perbedaan PPh Final dan PPh tidak Final
1. PPH Final, dihitung dari penghasilan bruto tanpa memperhitungkan biaya-biaya untuk memperoleh, managih dan memelihara penghasilan.
PPh tidak Final, dihitung dari Penghasilan netto yaitu penghasilan bruto ± biaya-biaya untuk memperoleh, menagih dan memelihara penghasilan
 

 2. PPH Final, dikenakan tarif dan dasar pengenaan pajak tertentu yang diatur dengan Peraturan Pemerintah atau Keputusan Menteri Keuangan.
PPh tidak Final, dikenakan tarif umum pajak progresif 
 3.PPh Final, Jumlah PPh yang dipotong pihak lain atau dibayar sendiri tidak dapat dikreditkan pada SPT tahunan.
PPh tidak Final, Jumlah PPh yang dipotong pihak lain atau dibayar sendiri dapat dikreditkan pada SPT Tahunan
 
Materi PPh pasal 26, silakan download disini