Selasa, 20 Januari 2015

Pajak penghasilan

Pajak penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan terhadap subjek pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak.Subjek pajak penghasilan adalah orang pribadi, warisan yang belum dibagi sebagai satu kesatuan yang berhak, badan, dan bentuk usaha tetap.Subjek pajak dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:
  • Subjek dalam negeri yaitu orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat bertempat tinggal di Indonesia. subjek pajak dalam negeri badan adalah badan yang didirikan atau bertempat dan berkedudukan di Indonesia.
  • Subjek pajak luar negeri yaitu orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempet kedudukan di Indonesia, yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.
Kewajiban pajak Subjektif
Kewajiban pajak subjektif adalah penentuan kapan mulai berlaku dan berakhirnya seseorang atau badan disebut sebagai subjek pajak penghasilan.

Materi tentang pajak penghasilan umum silakan download di link berikut ini:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar