Selasa, 20 Januari 2015

Pajak

Apa itu Pajak?

Pajak adalah kontribusi wajib rakyat pada kas negara berdasarkan undang-undang yang dapat dipaksakan serta tidak mendapat balas jasa/timbal balik (kontraprestasi) secara langsung yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum negara.

Perbedaan Pajak, Retribusi, dan Sumbangan

Retribusi : pembayaran yang mendapat imbalan prestasi yang langsung kepada pembayarnya, misalnya retribusi parkir.

Sumbangan : pembayaran yang sifatnya tertentu dan tidak ada paksaan sedangkan imbalan prestasi tidak dapat dirasakan secara langsung oleh pembayarnya

Pajak VS Retribusi
Ø  Kontrapretasi retribusi didapat secara langsung sedangkan pajak tidak langsung
Ø  Pajak berlaku bagi setiap orang, retribusi hanya bagi orang yang menikmati
Ø  Retribusi bersifat ekonomis sedangkan pajak unsur paksaan bersifat pidana dan administrasi

Pajak vs Sumbangan

Ø  Sumbangan memiliki kontrapretasi secara langsung sedangkan pajak tidak

Ø  Sumbangan dapat diketahui secara langsung oleh pihak yang menerima sedangkan pajak tidak diketahui

Retribusi VS Sumbangan
Retribusi dan sumbangan memiliki kontrapretasi secara langsung. Kontrapretasi retribusi diterima oleh perorangan sedangkan kontrapretasi sumbangan diterima sekelompok orang

Fungsi pajak

Ø  Fungsi anggaran/budgetair

Pajak merupakan sumber dana untuk membiayai pengeluaran negara

Ø  Fungsi mengatur/regulerend

Pajak berfungsi untuk mengatur dan melaksanaan kebijakan pemerintah

Ø  Fungsi stabilitas

Pajak berfungsi untuk menjaga stabilitas perekonomian negara

Ø  Fungsi redistribusi

Pajak digunakan untuk membiayai pembangunan sehingga mampu membuka kesempatan kerja

 Asas Pengenaan Pajak

Ø  Asas domisili

Pemungutan pajak didasarkan pada tempat tinggal Wajib Pajak terhadap seluruh penghasilan dimanapun diperolehnya walaupun dari luar negeri

Ø  Asas sumber

Ø  Negara berhak memungut pajak atas penghasilan yang bersumber di wilayahnya tanpa memperharikan tempat tinggal Wajib Pajak

Ø  Asas kebangsaan

Pemungutan pajak dihubungkan dengan kebangsaan suatu negara/ Status kebangsaan seseorang.

 Syarat Pemungutan Pajak

Ø  Syarat Keadilan èartinya pemungutan pajak harus adil,

Ø  Syarat Yuridis = berdasarkan UU

Ø  Syarat ekonomis èpemungutan pajak tidak mengganggu kelancaran kegiatan ekonomi, sehingga tidak menimbulkan kelesuan ekonomi masyarakat.

Ø  Syarat finansial èefisien dalam biaya pemungutannya

Ø  Syarat sederhana èsistem pemungutan pajak harus sesederhana mungkin sehingga memudahkan masyarakat untuk memenuhi kewajibannya.

 Stelsel Pajak

Ø  Stelsel nyata (riel stelsel)

Besarnya pajak dapat diketahui setelah akhir suatu periode (akhir tahun) setelah penghasilan tersebut sesungguhnya dapat diketahui.

Ø  Stelsel anggapan (fictieve stelsel)

pengenaan pajak didasarkan pada suatu anggapan atau perkiraan yang diatur dengan undang – undang.

Ø  Stelsel campuran

Pada awal tahun menggunakan anggapan tetapi setelah akhir tahun dihitung kembali sesuai yang sebenarnya (nyata).


Sistem Pemungutan Pajak

Ø  Official Assesment System

Suatu sistem pemungutan yang memberi wewenang kepada pemerintah (fiskus) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh Wajib Pajak, sehingga ciri – cirinya:

a.    Wewenang menentukan besarnya pajak berada dipihak pemerintah,

b.    Wajib Pajak bersifat pasif, dan

c.    Utang pajak timbul setelah adanya ketetapan dari pemerintah.

Ø  Self Assesment System

Suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada Wajib Pajak untuk menentukan sendiri besarnya pajak yang terutang. Sehingga memiliki ciri – ciri:

a.    Wewenang penentuan besarnya pajak ada di Wajib Pajak,

b.    Wajib Pajak yang aktif, (mulai dari menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang,

c.    Fiskus hanya bersifat mengawasi

Ø  With Holding System

Sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pihak ketiga (bukan fiskus juga bukan Wajib Pajak yang bersangkutan) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh Wajib Pajak.

Ø  Semiself Assesment System

Besarnya pajak ditentukan bersama- sama antara wajib pajak dengan fiskus.

Tarif Pajak

Ø  Tarif Proporsional, tarif berupa persentase yang tetap terhadap berapapun jumlah yang dikenai pajak sehingga besarnya pajak yang terutang sebanding dengan besarnya nilai yang dikenai pajak, contoh: PPN 10 %

Ø  Tarif Tetap, tarif berupa jumlah yang tetap terhadap berapapun jumlah yang dikenai pajak sehingga besarnya pajak yang terutang tetap, contoh: bea materai 6000

Ø  Tarif Progresif, persentase yang digunakan semakin besar sesuai dengan jumlah yang dikenai pajak, contoh tarif PPh

Ø  Tarif Degresif, persentase tarif yang digunakan semakin kecil sesuai dengan bertambahnya jumlah yang dikenai pajak

 Jenis- jenis Pajak

a.      Menurut Cara pemungutan

Ø Pajak langsung yaitu pajak yang harus ditanggung sendiri oleh Wajib Pajak dan tidak dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain (contohnya Pajak Penghasilan, PBB),

Ø Pajak tidak langsung yaitu pajak yang pada akhirnya dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain, contohnya Pajak Pertambahan Nilai

b.      Menurut Sifatnya

Ø Pajak Subyektif, yaitu pajak yang berpangkal atau berdasarkan pada subyeknya (orangnya) yaitu memperhatikan keadaan Wajib Pajak, contoh : Pajak Penghasilan (pph)

Ø Pajak Obyektif, yaitu pajak yang berpangkal dan menitikberatkan pada obyeknya dan lebih tidak memperhatikan subyeknya. Contoh Pajak Bumi dan Bangunan, PPN.

c.       Menurut Lembaga Pemungutnya

Ø Pajak Pusat/Pajak Negara; yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat, contoh: pph, PPN dan ppnbm, PBB, BPHTB, dan Bea Materai

Ø Pajak Daerah; yaitu pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah, dibagi menjadi dua yaitu pajak Propinsi seperti pajak kendaraan bermotor, dan pajak Kabupaten/Kota seperti pajak restoran, pajak hotel dll.

 Sumber:

Mardiasmo. 2011. Perpajakan. Andi: Yogyakarta
Nugraha, et.al.2012. Surat Pemberitahuan Pajak. Grafindo: Bandung

Tidak ada komentar:

Posting Komentar