Pajak adalah kontribusi
wajib rakyat pada kas negara berdasarkan undang-undang yang dapat dipaksakan serta
tidak mendapat balas jasa/timbal balik (kontraprestasi) secara langsung
yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum negara.
Perbedaan Pajak, Retribusi, dan
Sumbangan
Retribusi : pembayaran yang mendapat imbalan prestasi yang langsung kepada
pembayarnya, misalnya retribusi parkir.
Sumbangan : pembayaran yang sifatnya tertentu dan tidak ada paksaan
sedangkan imbalan prestasi tidak dapat dirasakan secara langsung oleh pembayarnya
Pajak VS Retribusi
Ø Kontrapretasi retribusi didapat secara langsung sedangkan
pajak tidak langsung
Ø Pajak berlaku bagi setiap orang, retribusi hanya bagi
orang yang menikmati
Ø Retribusi bersifat ekonomis sedangkan pajak unsur paksaan
bersifat pidana dan administrasi
Pajak vs Sumbangan
Ø Sumbangan memiliki kontrapretasi secara langsung
sedangkan pajak tidak
Ø Sumbangan dapat
diketahui secara langsung oleh pihak yang menerima sedangkan pajak tidak
diketahui
Retribusi
VS Sumbangan
Retribusi dan sumbangan memiliki kontrapretasi secara
langsung. Kontrapretasi retribusi diterima oleh perorangan sedangkan
kontrapretasi sumbangan diterima sekelompok orang
Fungsi pajak
Ø Fungsi anggaran/budgetair
Pajak merupakan sumber
dana untuk membiayai pengeluaran negara
Ø Fungsi mengatur/regulerend
Pajak berfungsi
untuk mengatur dan melaksanaan kebijakan pemerintah
Ø Fungsi stabilitas
Pajak berfungsi
untuk menjaga stabilitas perekonomian negara
Ø Fungsi redistribusi
Pajak digunakan
untuk membiayai pembangunan sehingga mampu membuka kesempatan kerja
Asas
Pengenaan Pajak
Ø
Asas domisili
Pemungutan pajak didasarkan pada tempat tinggal Wajib Pajak terhadap
seluruh penghasilan dimanapun diperolehnya walaupun dari luar negeri
Ø Asas sumber
Ø Negara berhak memungut pajak atas penghasilan
yang bersumber di wilayahnya tanpa memperharikan tempat tinggal Wajib Pajak
Ø Asas kebangsaan
Pemungutan pajak dihubungkan dengan kebangsaan suatu negara/ Status
kebangsaan seseorang.
Syarat Pemungutan Pajak
Ø
Syarat Keadilan èartinya pemungutan pajak harus adil,
Ø
Syarat Yuridis = berdasarkan UU
Ø
Syarat ekonomis èpemungutan pajak tidak mengganggu kelancaran kegiatan ekonomi, sehingga
tidak menimbulkan kelesuan ekonomi masyarakat.
Ø
Syarat finansial èefisien dalam biaya pemungutannya
Ø Syarat sederhana èsistem pemungutan pajak harus sesederhana mungkin
sehingga memudahkan masyarakat untuk memenuhi kewajibannya.
Stelsel
Pajak
Ø Stelsel nyata (riel stelsel)
Besarnya pajak dapat diketahui setelah akhir suatu periode (akhir tahun)
setelah penghasilan tersebut sesungguhnya dapat diketahui.
Ø Stelsel anggapan (fictieve stelsel)
pengenaan pajak didasarkan pada suatu anggapan atau perkiraan yang diatur
dengan undang – undang.
Ø Stelsel campuran
Pada awal tahun menggunakan anggapan tetapi setelah akhir tahun dihitung
kembali sesuai yang sebenarnya (nyata).
Sistem
Pemungutan Pajak
Ø
Official Assesment System
Suatu sistem pemungutan yang memberi wewenang kepada pemerintah (fiskus)
untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh Wajib Pajak, sehingga ciri –
cirinya:
a. Wewenang menentukan besarnya pajak berada dipihak
pemerintah,
b. Wajib Pajak bersifat pasif, dan
c.
Utang pajak timbul setelah adanya ketetapan dari pemerintah.
Ø
Self Assesment System
Suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada Wajib Pajak
untuk menentukan sendiri besarnya pajak yang terutang. Sehingga memiliki ciri –
ciri:
a. Wewenang penentuan besarnya pajak ada di Wajib
Pajak,
b. Wajib Pajak yang aktif, (mulai dari menghitung,
menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang,
c. Fiskus hanya bersifat mengawasi
Ø With Holding System
Sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pihak ketiga (bukan
fiskus juga bukan Wajib Pajak yang bersangkutan) untuk menentukan besarnya
pajak yang terutang oleh Wajib Pajak.
Ø Semiself Assesment System
Besarnya pajak ditentukan
bersama- sama antara wajib pajak dengan fiskus.
Tarif Pajak
Ø Tarif Proporsional, tarif berupa persentase
yang tetap terhadap berapapun jumlah yang dikenai pajak sehingga besarnya pajak
yang terutang sebanding dengan besarnya nilai yang dikenai pajak, contoh: PPN
10 %
Ø Tarif Tetap, tarif berupa jumlah yang tetap
terhadap berapapun jumlah yang dikenai pajak sehingga besarnya pajak yang
terutang tetap, contoh: bea materai 6000
Ø Tarif Progresif, persentase yang digunakan
semakin besar sesuai dengan jumlah yang dikenai pajak, contoh tarif PPh
Ø Tarif Degresif, persentase tarif yang
digunakan semakin kecil sesuai dengan bertambahnya jumlah yang dikenai pajak
Jenis- jenis Pajak
a. Menurut Cara pemungutan
Ø Pajak langsung yaitu pajak yang harus ditanggung sendiri oleh
Wajib Pajak dan tidak dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain
(contohnya Pajak Penghasilan, PBB),
Ø Pajak tidak langsung yaitu pajak yang pada akhirnya dapat dibebankan
atau dilimpahkan kepada orang lain, contohnya Pajak Pertambahan Nilai
b.
Menurut Sifatnya
Ø Pajak Subyektif, yaitu pajak yang berpangkal atau berdasarkan
pada subyeknya (orangnya) yaitu memperhatikan keadaan Wajib Pajak, contoh :
Pajak Penghasilan (pph)
Ø Pajak Obyektif, yaitu pajak yang berpangkal dan menitikberatkan
pada obyeknya dan lebih tidak memperhatikan subyeknya. Contoh Pajak Bumi dan
Bangunan, PPN.
c.
Menurut Lembaga Pemungutnya
Ø Pajak Pusat/Pajak Negara; yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah
pusat, contoh: pph, PPN dan ppnbm, PBB, BPHTB, dan Bea Materai
Ø Pajak Daerah; yaitu pajak yang dipungut oleh Pemerintah
Daerah, dibagi menjadi dua yaitu pajak Propinsi seperti pajak kendaraan
bermotor, dan pajak Kabupaten/Kota seperti pajak restoran, pajak hotel dll.
Sumber:
Mardiasmo. 2011. Perpajakan. Andi: Yogyakarta
Nugraha, et.al.2012. Surat Pemberitahuan Pajak. Grafindo: Bandung
Tidak ada komentar:
Posting Komentar