Minggu, 11 Oktober 2015
Senin, 14 September 2015
Materi PPh 26
Pajak
Penghasilan (PPh) Pasal 26 adalah PPh yang dikenakan/ dipotong atas penghasilan yang
bersumber dari
Indonesia yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak (WP) Luar Negeri
selain Bentuk
Usaha Tetap
(BUT) di Indonesia.
Subjek PPh pasal 26:
- Badan Pemerintah;
- Subjek Pajak dalam negeri;
- Penyelenggara Kegiatan;
- BUT;
- Perwakilan perusahaan luar negeri
lainnya selain BUT di Indonesia
Tarif PPh pasal 26
PPh pasal 26 dikenakan tarif pajak final sebesar 20% dari:
- Jumlah penghasilan bruto yang diperoleh wajib pajak luar negeri yang berupa deviden, bunga, royalti,imbalan sehubungan dengan jasa, pensiun, dan pembayaran lainnya.
- Jumlah penghasilan neto yang berupa penghasilan dari penjualan harta di Indonesia dan premi asuransi
- Penghasilan
Kena Pajak sesudah dikurangi
pajak
dari suatu BUT di Indonesia, kecuali penghasilan
tersebut ditanamkan kembali di Indonesia.
Perbedaan PPh Final dan PPh tidak Final
1. PPH Final, dihitung dari penghasilan bruto tanpa memperhitungkan biaya-biaya untuk memperoleh, managih dan memelihara penghasilan.
PPh tidak Final, dihitung dari Penghasilan netto yaitu penghasilan bruto ± biaya-biaya untuk memperoleh, menagih dan memelihara penghasilan
PPh tidak Final, dihitung dari Penghasilan netto yaitu penghasilan bruto ± biaya-biaya untuk memperoleh, menagih dan memelihara penghasilan
2. PPH Final, dikenakan tarif dan dasar pengenaan pajak tertentu yang diatur dengan Peraturan Pemerintah atau Keputusan Menteri Keuangan.
PPh tidak Final, dikenakan tarif umum pajak progresif
PPh tidak Final, dikenakan tarif umum pajak progresif
3.PPh Final, Jumlah PPh yang dipotong pihak lain atau dibayar sendiri tidak dapat dikreditkan pada SPT tahunan.
PPh tidak Final, Jumlah PPh yang dipotong pihak lain atau dibayar sendiri dapat dikreditkan pada SPT Tahunan
PPh tidak Final, Jumlah PPh yang dipotong pihak lain atau dibayar sendiri dapat dikreditkan pada SPT Tahunan
Materi PPh pasal 26, silakan download disini
Selasa, 20 Januari 2015
Pajak penghasilan
Pajak penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan terhadap subjek pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak.Subjek pajak penghasilan adalah orang pribadi, warisan yang belum dibagi sebagai satu kesatuan yang berhak, badan, dan bentuk usaha tetap.Subjek pajak dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:
- Subjek dalam negeri yaitu orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat bertempat tinggal di Indonesia. subjek pajak dalam negeri badan adalah badan yang didirikan atau bertempat dan berkedudukan di Indonesia.
- Subjek pajak luar negeri yaitu orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempet kedudukan di Indonesia, yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.
Kewajiban pajak Subjektif
Kewajiban pajak subjektif adalah penentuan kapan mulai berlaku dan berakhirnya seseorang atau badan disebut sebagai subjek pajak penghasilan.
Materi tentang pajak penghasilan umum silakan download di link berikut ini:
Pajak
Apa itu Pajak?
Pajak adalah kontribusi
wajib rakyat pada kas negara berdasarkan undang-undang yang dapat dipaksakan serta
tidak mendapat balas jasa/timbal balik (kontraprestasi) secara langsung
yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum negara.
Perbedaan Pajak, Retribusi, dan
Sumbangan
Retribusi : pembayaran yang mendapat imbalan prestasi yang langsung kepada
pembayarnya, misalnya retribusi parkir.
Sumbangan : pembayaran yang sifatnya tertentu dan tidak ada paksaan
sedangkan imbalan prestasi tidak dapat dirasakan secara langsung oleh pembayarnya
Pajak VS Retribusi
Ø Kontrapretasi retribusi didapat secara langsung sedangkan
pajak tidak langsung
Ø Pajak berlaku bagi setiap orang, retribusi hanya bagi
orang yang menikmati
Ø Retribusi bersifat ekonomis sedangkan pajak unsur paksaan
bersifat pidana dan administrasi
Pajak vs Sumbangan
Ø Sumbangan memiliki kontrapretasi secara langsung
sedangkan pajak tidak
Ø Sumbangan dapat
diketahui secara langsung oleh pihak yang menerima sedangkan pajak tidak
diketahui
Retribusi
VS Sumbangan
Retribusi dan sumbangan memiliki kontrapretasi secara
langsung. Kontrapretasi retribusi diterima oleh perorangan sedangkan
kontrapretasi sumbangan diterima sekelompok orang
Fungsi pajak
Ø Fungsi anggaran/budgetair
Pajak merupakan sumber
dana untuk membiayai pengeluaran negara
Ø Fungsi mengatur/regulerend
Pajak berfungsi
untuk mengatur dan melaksanaan kebijakan pemerintah
Ø Fungsi stabilitas
Pajak berfungsi
untuk menjaga stabilitas perekonomian negara
Ø Fungsi redistribusi
Pajak digunakan
untuk membiayai pembangunan sehingga mampu membuka kesempatan kerja
Asas
Pengenaan Pajak
Ø
Asas domisili
Pemungutan pajak didasarkan pada tempat tinggal Wajib Pajak terhadap
seluruh penghasilan dimanapun diperolehnya walaupun dari luar negeri
Ø Asas sumber
Ø Negara berhak memungut pajak atas penghasilan
yang bersumber di wilayahnya tanpa memperharikan tempat tinggal Wajib Pajak
Ø Asas kebangsaan
Pemungutan pajak dihubungkan dengan kebangsaan suatu negara/ Status
kebangsaan seseorang.
Langganan:
Postingan (Atom)