Pajak
Penghasilan (PPh) Pasal 26 adalah PPh yang dikenakan/ dipotong atas penghasilan yang
bersumber dari
Indonesia yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak (WP) Luar Negeri
selain Bentuk
Usaha Tetap
(BUT) di Indonesia.
Subjek PPh pasal 26:
- Badan Pemerintah;
- Subjek Pajak dalam negeri;
- Penyelenggara Kegiatan;
- BUT;
- Perwakilan perusahaan luar negeri
lainnya selain BUT di Indonesia
Tarif PPh pasal 26
PPh pasal 26 dikenakan tarif pajak final sebesar 20% dari:
- Jumlah penghasilan bruto yang diperoleh wajib pajak luar negeri yang berupa deviden, bunga, royalti,imbalan sehubungan dengan jasa, pensiun, dan pembayaran lainnya.
- Jumlah penghasilan neto yang berupa penghasilan dari penjualan harta di Indonesia dan premi asuransi
- Penghasilan
Kena Pajak sesudah dikurangi
pajak
dari suatu BUT di Indonesia, kecuali penghasilan
tersebut ditanamkan kembali di Indonesia.
Perbedaan PPh Final dan PPh tidak Final
1. PPH Final, dihitung dari penghasilan bruto tanpa memperhitungkan biaya-biaya untuk memperoleh, managih dan memelihara penghasilan.
PPh tidak Final, dihitung dari Penghasilan netto yaitu penghasilan bruto ± biaya-biaya untuk memperoleh, menagih dan memelihara penghasilan
PPh tidak Final, dihitung dari Penghasilan netto yaitu penghasilan bruto ± biaya-biaya untuk memperoleh, menagih dan memelihara penghasilan
2. PPH Final, dikenakan tarif dan dasar pengenaan pajak tertentu yang diatur dengan Peraturan Pemerintah atau Keputusan Menteri Keuangan.
PPh tidak Final, dikenakan tarif umum pajak progresif
PPh tidak Final, dikenakan tarif umum pajak progresif
3.PPh Final, Jumlah PPh yang dipotong pihak lain atau dibayar sendiri tidak dapat dikreditkan pada SPT tahunan.
PPh tidak Final, Jumlah PPh yang dipotong pihak lain atau dibayar sendiri dapat dikreditkan pada SPT Tahunan
PPh tidak Final, Jumlah PPh yang dipotong pihak lain atau dibayar sendiri dapat dikreditkan pada SPT Tahunan
Materi PPh pasal 26, silakan download disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar